Sehingga Menurut Peraturan Menteri Pertanian No 32 tahun 2017 pada pasal 12 ayat 1, disebutkan bahwa “Pelaku Usaha Integrasi, Pelaku Usaha Mandiri, Koperasi, dan Peternak yang memproduksi ayam ras potong (livebird) dengan kapasitas produksi paling rendah 300.000 ekor per minggu, wajib mempunyai rumah potong hewan unggas (RPHU) yang memiliki Harmaini, yang menjabat sebagai Kasi Pengawasan dan Perdagangan di Dinas Perdagangan, diketahui memiliki usaha ternak ayam bernama Harmoni Ternak Bumi yang tak memiliki Surat Izin Usaha maupun Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Usaha ternak ayam ini menuai keluhan dari masyarakat setempat. Warga terganggu lantaran lalat mewabah di lokasi Setiap usaha wajib memiliki surat izin usaha secara legal. Yuk simak jenis, syarat dan cara membuat surat izin usaha berikut ini.. berikut merupakan contoh surat izin usaha pada umumnya. Malang, 25 Maret 2021 Nomor : 72816362763762822/2021. Alamat tempat Usaha: Jalan Satrio No.25, RT.11/RW.4, Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta. File. 1. USAHA TERNAK AYAM POTONG (broiler) By : Dewi Salma 115050101111094. Satuan Ternak • 1 ST = 100 ekor. Syarat DOC • DOC berasal dari perusahaan yg mendapat izin dan bebas penyakit (pullorum) • Telah diketahui data pertambahan BB, konsumsi pakan, tingkat mortalitas. Faktor Pengelolaan Produksi • Masa brooding sejak DOC sampai 2 minggu .

contoh surat izin usaha ternak ayam